Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota Tentukan Calon Penerima Tunjangan Guru
Jakarta (Dikdas): Akhir Maret, sejumlah
tunjangan untuk guru cair. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad
Nuh, DEA mengatakan demikian saat menutup Rembuk Nasional Pendidikan dan
Kebudayaan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014.
Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom.,
Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Kemdikbud siap
mewujudkan rencana tersebut. Kini pihaknya tengah menunggu daftar nominasi guru
yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinaslah yang menentukan
nama-nama guru calon penerima tunjangan sesuai dengan kuota yang diterima
secara daring (on-line) melalui Aplikasi SIM Tunjangan yang terhubung
dengan Pusat.
“Itu usulan dari Kabupaten/Kota untuk
subsidi tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, bantuan kualifikasi
akademik. Semua murni usulan mereka,” ujarnya di Gedung C lantai 19, Kompleks
Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2014.
Tagor mengaku tidak butuh waktu lama
untuk memproses usulan tersebut. Sebab komunikasi antara Dinas dan Pusat
melalui jaringan daring.
“Nominasi yang muncul dari layar mereka online.
Kabupaten/Kota membuka aplikasi, muncul nama-nama guru yang memenuhi syarat
(nominasi) yang diambil dari Dapodik beserta jumlah kuotanya, tinggal operator
Kabupaten/Kota check
list siapa
orangnya sejumlah kuota. Dia simpan, saat itu juga langsung terbaca di
Jakarta,” urainya.
Lebih lanjut Tagor menjelaskan,
penentuan nama guru penerima tunjangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
lantaran merekalah yang tahu kondisi guru di lapangan. Jika tahun lalu seorang
guru mendapat tunjangan, maka tahun ini ia bisa tidak dapat tunjangan lagi. Hal
ini tergantung kebenaran data yang dikirim karena bisa saja guru tersebut sudah
tidak memenuhi syarat.
“Seorang guru bisa juga tidak dapat
tahun ini meskipun tahun lalu dapat. Hal ini bukan karena kuotanya turun, tapi
sebarannya yang berubah. Jumlah kuota nasional tetap, yang memenuhi syarat
makin banyak,” ungkapnya. “Tidak ada jaminan tahun lalu orang itu dapat dan
tahun ini dapat.”
Sistem kuota diberikan secara
proporsional ke Kabupaten/Kota berdasarkan data guru yang memenuhi syarat.
Semakin banyak yang memenuhi syarat, semakin besar kuotanya. Tahun ini kualitas
Dapodik makin baik sehingga hampir semua Kabupaten/Kota datanya baik. Imbasnya,
kuota yang menyebar juga banyak. Hal inilah yang membuat kuota Kabupaten/Kota
tahun ini menurun padahal kuota secara nasional sama namun sebarannya menjadi
lebih luas.
“Cara menghitung kuota yaitu jumlah
guru yang memenuhi syarat dibagi dengan kuota nasional kali seratus persen.
Kita tidak intervensi,” ujar Tagor.
Terkait pengiriman data, guru dapat
memantaunya melalui fasilitas Info PTK yang berbasis internet.
“Ini salah satu pemaksaan secara
positif agar guru jangan alergi dengan internet,” tambah Tagor.
Fasilitas itu juga turut memengaruhi
sistem pembinaan karier guru seperti membuat publikasi ilmiah dan karya
inovatif. Jika sudah terbiasa dengan internet, guru akan bisa meningkatkan
kompetensinya dengan cara banyak mencari bahan ajar di internet.
“Guru yang tidak kompeten akan
berdampak pada pengurangan jam mengajar dan ujungnya penghentian tunjangan
profesinya,” jelas tagor.* (Billy Antoro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar